Dear, netter

1-2 pekan lalu saya mendapatkan email berisikan tentang GDPR dari berbagai situs seperti Reddit, Navicat hingga Apple. Pernyataan tentang perlindungan data adalah hak muktlak ditujukan sebagai pengguna yang mempunyai layanan-layanan tersebut.

GDPR adalah singkatan dari General Data Protection Regulation. Sejarah terbentuknya GDPR berawal dari tahun 2016 silam. Sebagaimana GDPR ini ditetapkan sebagai regulasi tetap khususnya warga Uni Eropa pada pada tanggal 25 Mei 2018 yang lalu. Kekhawtiran terhadap pencurian data sebagaimana yang dilakukan oleh oknum organisasi maupun perusahaan, membuat Uni Eropa untuk memberlakukan regulasi GDPR.

Melalui GDPR, sebuah organisasi wajib mematuhi perlindungan data-data istimewa pengguna layanan dalam kaitan pengakses data istimewa seperti foto, data diri, data file hingga yang lebih dalam lagi.

GDPR tidak eksplisit menyatakan bagaimana untuk mencapai tingkat keamanan. Bagaimanapun kebijakan setiap organisasi layanan memiliki aspek yang berbeda-beda.

Seperti contoh, Google, Facebook dan Instagram, mereka memiliki kebijakan perlindungan data berbeda. Jika anda tidak setuju terhadap perjanjian layanan, maka anda tidak dapat menggunakan layanan tersebut. Hal inilah membuat layanan tersebut dijadikab bulan-bulanan diberbagai Negara tentang adanya kebijakan keamanan data.

Dalam kasus diatas sangatlah berkaitan dimana akun Facebook di Indonesia menjadi korban pencurian data oleh Cambridge Analytica dan AggregateIQ sebanyak 50 juta akun telah dicuri. Tentu sangat mengkhawatirkan atas kejadian tersebut sehingga diperlukan suatu regulasi perlindungan kebijakan data seperti halnya GDPR ini.

Di Indonesia masih belum terlihat jelas tentang aturan regulasi terkait Perlindungan Data sebuah organisasi ataupun perusahaan teknologi yang sedang berkembang. Pada salah satu contoh, ketika anda mendaftarkan diri dilayanan marketplace, email anda yang didaftarkan dapat dibagikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Bukan hanya didalam dunia maya saja, pada dunia nyata seperti pendaftaran kredit ataupun yang lainnya, data anda bisa dibagikan keberbagai pihak melalui oknum-oknum.

Namun di Indonesia kitapun belum tau kapankah regulasi ini ditetapkan.

Apakah kita mampu?